Kebijakan Permintaan Penghapusan Akun Pengguna
Kebijakan ini berlaku untuk semua aplikasi yang dikembangkan dan
dikelola oleh **Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota
Bandung**.
Jika Anda ingin menghapus akun pengguna beserta seluruh data pribadi
terkait dari aplikasi kami, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Langkah-Langkah Permintaan Penghapusan Akun
Untuk mengajukan permintaan penghapusan akun, Anda dapat memilih salah
satu metode berikut:
-
Melalui Aplikasi (Disarankan): Jika Anda masih
memiliki aplikasi terpasang, cari opsi "Hapus Akun" atau "Delete
Account" pada menu Profil/Pengaturan di dalam aplikasi dan ikuti
petunjuknya.
-
Melalui Email (Jika Aplikasi Sudah Dihapus): Kirimkan
email permintaan ke alamat kontak resmi Diskominfo Kota Bandung,
dengan **mencantumkan Nama Aplikasi** yang ingin Anda hapus akunnya:
Subjek Email: **Permintaan Penghapusan Akun [NAMA APLIKASI CONTOH:
BandrosApp]** Isi Email: Kepada Tim Diskominfo Kota Bandung, Saya
mengajukan permohonan penghapusan akun dan semua data pribadi saya yang
terkait dengan aplikasi: [**Sebutkan Nama Aplikasi Anda**]. Detail Akun
Saya: - Nama Lengkap: [Nama Anda] - Alamat Email Terdaftar: [Email yang
digunakan di aplikasi] - ID Pengguna (jika ada): [ID atau Nomor Telepon
yang digunakan di aplikasi] Mohon konfirmasi setelah proses penghapusan
selesai. Terima kasih.
PENTING: Kami akan memproses permintaan Anda dan
menghapus akun beserta data terkait dalam waktu **maksimal 14 hari
kerja** setelah verifikasi identitas dan data aplikasi berhasil.
2. Jenis Data yang Dihapus dan Retensi Data
Data yang Akan Dihapus:
-
Semua data identitas pribadi (Nama, Alamat Email, Nomor Telepon, dsb.)
yang Anda berikan saat pendaftaran di aplikasi tersebut.
-
Semua data riwayat aktivitas pengguna yang terkait langsung dengan
akun Anda.
-
Semua preferensi dan pengaturan akun Anda dalam aplikasi tersebut.
Data yang Mungkin Disimpan (Retensi Data):
Kami dapat menyimpan jenis data tertentu untuk periode waktu yang
terbatas setelah penghapusan akun, yaitu:
-
**Data Log Keamanan:** Data log teknis yang tidak teridentifikasi
secara pribadi dan diperlukan untuk audit, pencegahan penipuan, atau
tujuan kepatuhan hukum akan disimpan selama **maksimal 90 hari**.
-
**Data Non-Pribadi:** Data statistik yang telah dianonimkan (tidak
dapat ditelusuri kembali ke individu) dapat dipertahankan untuk tujuan
analisis dan peningkatan layanan publik.
Penghapusan data dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, silakan hubungi
Diskominfo Kota Bandung melalui kontak di laman
Hubungi Kami.